You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Paninggahan
Nagari Paninggahan

Kec. Junjung Sirih, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT

Nagari Paninggahan 15 September 2024 Dibaca 91 Kali
TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Nagari Paninggahan, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Nagari Paninggahan jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Nagari Paninggahan dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat  melakukan pengaduan melalui Kontak Informasi Pemerintah Nagari Paninggahan serta melalui Aplikasi Sipena Online pada menu Lapor Pak atau datang langsung ke bagian PPID Nagari Paninggahan

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pemerintah Nagari Paninggahan.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image